1. APA ITU CUNTAKA?
Cuntaka adalah keadaan tidak suci secara sekala (lahiriah) yang disebabkan oleh peristiwa tertentu, sehingga seseorang dibatasi untuk melakukan kegiatan keagamaan atau memasuki tempat suci untuk sementara waktu.
Cuntaka adalah bagian dari tata krama kesucian, bukan hukuman, melainkan proses penyucian alami agar tidak mencemari kesucian niskala.
2.DASAR FILOSOFIS CUNTAKA
Dalam ajaran Hindu Bali, kesucian seseorang berkaitan erat dengan kebersihan lahir-batin, dan resonansi energi niskala. Bila seseorang mengalami peristiwa yang mengubah status sekala-nya (seperti kematian, kelahiran, menstruasi), maka ia sedang dalam masa cuntaka, dan butuh waktu penyucian sebelum kembali beraktivitas di ruang suci.
3.JENIS-JENIS CUNTAKA DAN BATAS WAKTU.
Jenis Cuntaka Penyebab Batas Waktu Keterangan
1.Cuntaka Gede (Cuntaka Besar)-->Kematian anggota keluarga inti (ayah, ibu, suami, istri, anak, kakak/adik)-->Setelah mesayut , bisa sampai 42 hari tergan-tung situasi-->Dilarang masuk pura, ikut upacara, ngayat
2.Cuntaka Alit (Kecil)-->Kelahiran bayi, wanita haid, sakit berat--> 3 hari – 12 hari tergantung kasus--> Tidak boleh ngayat atau ikut ngayah di pura
3.Cuntaka Ngele-->Menyentuh jenazah atau hadir di pemakaman-->setelah mesayut Harus bersih diri sebelum ke pura.
4.Cuntaka Haid (Menstruasi) Wanita sedang datang bulan-->Selama masa haid (± 3–7 hari)-->Tidak boleh masuk pura, ngayat, atau ikut upacara
5.Cuntaka melahirkan-->Bayi lahir dalam keluarga-->12 hari suami,42 hari istri-->Biasanya tidak boleh ngayah atau ngayat dulu,seeblum bersih.
6.Cuntaka Rumah-->Kematian/kelahiran terjadi di rumah-->12 hari-->Rumah tidak boleh dipakai upacara atau nuur sulinggih dulu.
4.BATASAN SAAT MENGALAMI CUNTAKA
Seseorang yang sedang cuntaka tidak diperkenankan melakukan hal-hal berikut:
1. Memasuki pura (terutama utama mandala)
2. Mengikuti upacara (ngayah, ngaturang banten, mebanten, dll.)
3. Menjadi pemangku, serati, atau penyungsung saat upacara
4. Melukat atau mesucian di tempat suci
5. Melukat orang lain (kalau dia pemangku)
6. Menyentuh pratima, lingga yoni, atau benda suci lainnya
7. Nuur sulinggih ke rumah (selama cuntaka belum selesai)
5.CUNTAKA & DESA KALA PATRA
Penting untuk diingat:
Batas waktu dan aturan cuntaka berbeda-beda tergantung desa adat dan tradisi keluarga.
Beberapa desa:
• Menerapkan sampai,melukat,sampai 12 hari untuk semua jenis cuntaka besar,dll
• Ada yang sampai 42 hari (apalagi untuk anak tunggal yang meninggal langsung/ngaba uler)
• Ada desa yang tidak menganggap menstruasi sebagai cuntaka berat, tapi tetap memberi batasan masuk pura
Selalu ikuti tetua, pemangku, atau awig-awig di wilayah tempatmu tinggal.
6.BAGAIMANA MENYUDAKAN CUNTAKA?
Setelah masa cuntaka selesai, seseorang biasanya melakukan:
1. Melukat / mesucian diri di rumah atau di tempat suci
2. Ngaturang banten guru piduka atau banten penglukatan
3. Mepraniang jika cuntaka terkait kelahiran/kematian
4. Ngaturang canang ajengan di pura untuk kembali "ngayah"
5. Mesepuh bagi seorang ekajati
Cuntaka adalah keadaan tidak suci secara sekala yang bersifat sementara, disebabkan oleh peristiwa seperti kematian, kelahiran, menstruasi, atau kontak dengan jenazah. Tujuannya bukan menghukum, tetapi menjaga kesucian hubungan sekala-niskala.
Batas waktu dan aturannya bervariasi, jadi harus selalu merujuk pada petunjuk pemangku atau tetua adat setempat.
7.DASAR HUKUM PELAKSANAAN CUNTAKA
Dasar hukum tentang cuntaka memang ada dalam lontar-lontar dan sastra agama Hindu Bali, baik yang bersifat etika, upacara, maupun hukum adat-niskala. Meskipun tidak selalu menggunakan kata "cuntaka" secara eksplisit seperti dalam bahasa sekarang, namun konsep ketidak-sucian sementara sangat kuat dijelaskan dalam berbagai lontar dan sumber sastra agama.
Berikut beberapa lontar dan teks sastra Hindu Bali yang memuat atau menjelaskan tentang cuntaka secara langsung atau tidak langsung:
1. Lontar Dharma Shāstra (Manawa Dharmasastra / Manawadharma-
śāstra)
• Salah satu sumber hukum utama Hindu (terjemahan dari Manusmṛti)
• Di dalamnya banyak memuat:
o Aturan tentang masa sucita dan asucita (suci dan tidak suci)
o Aturan tentang kapan seseorang dianggap "asuci" karena kematian, kelahiran, atau haid
o Masa asuci disebut "sutaka" dan "pataka", yang identik dengan cuntaka dalam versi lokal Bali
🔹 Contoh ayat (terjemahan bebas):
“Bila ada kematian dalam keluarga, maka keluarga yang ditinggal hendaknya menjalani masa sutaka (cuntaka) selama beberapa hari, dan tidak melakukan upacara suci…”
2. Lontar Sundarigama
• Lontar ini adalah pedoman penting upacara dan hari suci umat Hindu di Bali
• Meskipun fokusnya pada hari raya dan tata cara pujawali, namun banyak memuat pantangan untuk orang cuntaka
• Menyebutkan larangan bagi orang yang sedang "asuci" untuk ngaturang banten, masuk pura, atau melaksanakan yajña
🔹 Contoh isi:
“Wong lingsir patut nyidang metirta ring sanggah, tan wenang melaksana yajña ring pawedalan, yening ana ring cuntaka…”
(Orang tua wajib melakukan tirtayatra di sanggah, tetapi tidak diperkenankan melaksanakan yajña di pura jika sedang dalam cuntaka.)
3. Lontar Kutara Kanda Dewa Purana Bangsul
• Lontar ini banyak dijadikan dasar hukum adat dan agama oleh desa pakraman di Bali.
• Menjelaskan hak dan kewajiban krama desa, termasuk larangan bagi mereka yang sedang cuntaka.
• Memuat kategori orang yang tidak boleh ngayah atau masuk pura, termasuk:
o Wong gering (sakit)
o Wong asuci (cuntaka)
o Wong meteng (mengandung dalam batas tertentu)
4. Lontar Rsi Gana / Dwijendra Tatwa
• Memberikan penjelasan filosofis tentang kesucian lahir dan batin
• Menyebut pentingnya kesucian tubuh (sarira) dalam mendekatkan diri kepada Ida Sang Hyang Widhi
• Dalam konteks ini, orang yang dalam keadaan cuntaka dianggap belum siap secara sekala untuk berhubungan dengan niskala
5. Lontar Sangkul Putih
• Lontar ini digunakan untuk petunjuk penyucian diri, termasuk proses mecaru dan penglukatan
• Mengandung penjelasan kapan seseorang perlu mecaru karena cuntaka, terutama jika memasuki wilayah suci saat belum suci.
Catatan Tambahan:
• Dalam lontar-lontar ini, istilah asli seperti "sutaka", "pataka", "asuci", "luka sekala", sering digunakan — sementara kata "cuntaka" adalah istilah lokal Bali yang berkembang kemudian sebagai istilah umum.
• Semua teks tersebut mendukung prinsip dasar:
Orang yang dalam keadaan tidak suci (karena sebab tertentu), tidak boleh melakukan/memasuki kegiatan suci, sebelum melalui proses penyucian.
Kesimpulan:
Ya, ada dasar hukum lontar yang menjelaskan tentang cuntaka, di antaranya:
1. Manawa Dharmasastra (tentang sutaka/pataka)
2. Sundarigama (pantangan cuntaka saat hari raya)
3. Kutara Kanda Dewa Purana Bangsul (larangan cuntaka masuk pura/ngayah)
4. Rsi Gana & Dwijendra Tatwa (kesucian spiritual)
5. Sangkul Putih (proses penyucian dari cuntaka)
Masing-masing lontar ini digunakan berbeda tergantung desa pakraman dan sulinggih yang membina wilayah tersebut.