Minggu, 26 Oktober 2025

Penyerahan Tanda Daftar Pura (TDP) Pura Suci Manik Gni oleh Kementerian Agama Kabupaten Karangasem

Tegenan, 25 Oktober 2025 — Kementerian Agama Kabupaten Karangasem secara resmi menyerahkan Tanda Daftar Pura (TDP) kepada pengempon Pura Suci Manik Gni yang berlokasi di Desa Adat Tegenan, Kecamatan Rendang. Penyerahan dilakukan oleh Koordinator Penyuluh Agama Hindu Kecamatan Rendang, Dr. I Gusti Ngurah Ananjaya, S.Pd., M.Pd., yang juga menjabat sebagai Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Karangasem.

Acara penyerahan TDP ini dihadiri oleh Kelompok Wanita Tani (KWT) Mekar Wangi, pengurus, pengawas, dan karyawan Koperasi Mekar Sari, Bendesa Desa Adat Tegenan I Ketut Wana Yasa yang didampingi Klian Banjar Adat Tegenan Kelod I Wayan Suiji, serta Ketua Pakis Ni Kadek Ririn Susanti,S.Pd. dan Ketua Serati Desa Adat Tenganan Ni MAde Karmiasih.

Dalam laporannya, Pemangku Pura Suci Manik Gni, Mk. Manik Puspa Yoga, menjelaskan sejarah dan fungsi Pura Manik Gni, sebagai pura swagina yang diempon oleh Kelompok Tani Ternak Tunas Mekar dan KWT Mekar Wangi, termasuk KSP. Mekar Sari sebagai penyungsung utama. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Koordinator Penyuluh Agama Kecamatan Rendang serta Kementerian Agama atas bantuan dan pendampingan dalam proses penerbitan TDP hingga akhirnya disahkan oleh Kementerian Agama Pusat.

Sementara itu, Bendesa Desa Adat Tegenan I Ketut Wana Yasa menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada pihak Kementerian Agama atas terbitnya TDP Pura Suci Manik Gni. Ia berharap agar semua pura yang ada di wilayah Desa Adat Tegenan nantinya juga dapat memperoleh bantuan serupa dalam proses pengurusan legalitas melalui TDP.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. I Gusti Ngurah Ananjaya menyampaikan rasa syukur atas terbitnya TDP Pura Suci Manik Gni yang sekaligus menjadi momen bersejarah, karena untuk pertama kalinya satu pura menerima dua sertifikat TDP yang sama, mungkin mengingat pura ini diempon oleh dua organisasi berbeda,ucapnya sambil berseloroh.

“Mulai saat terbitnya TDP ini, secara nasional legalitas keberadaan Pura Suci Manik Gni telah diakui oleh negara. Semoga ke depan, pengelolaan pura ini dapat berjalan lebih baik karena sudah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah,” ujar Dr. Ananjaya.

Ia juga berpesan agar sertifikat TDP ini digunakan secara bijak dan tidak menimbulkan konflik internal antarwarga atau pengempon pura.

Sebagai penutup, pada hari Sabtu, Kliwon Wariga, 25 Oktober 2025, atas nama Kementerian Agama Republik Indonesia, Koordinator Penyuluh Agama Hindu Kecamatan Rendang secara resmi menyerahkan Tanda Daftar Pura (TDP) Pura Suci Manik Gni, disertai doa dan rasa syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa (manixs)

KWT.Mekar Wangi saat mengikuti acara penyerahan TDP.Pr.Suci Manik Gni.

Mk.Manik selaku pendiri dan pengempon saat memberikan laporan.

Sambutan dari kementerian agama

Peserta dari KWT

Penyerahan simbolis TDP kepada Bendesa

Penyerahan TDP kepada pengempon pura.

Acara sambutan kementerian agama






Tidak ada komentar:

Posting Komentar