Selasa, 12 Maret 2024

TAHUN BARU CAKA 1946 MOMENTUM MULAT SARIRA

PAKIS/Paiketan Krama Istri Desa Adat Tegenan dalam menyabut tahun baru caka 1946 dilaksanakan secara sederhana pada saat ngembak geni dengan mengadakan Dharma Santi sederhana di peletaran Pura Dalem Putra Desa Adat Tegenan sebagai tempat cikal bakal terbentuknya WHDI tahun 2011 kemudian bertransformasi menjadi Pakis menyeseuaikan dengan Perda 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Juga kemudian dibentuk juga Paiketan Serati yang mana kedua organisasi ini dinisiasi oleh Mangku Manik Puspayoga sebagai pendiri sekaligus sebagai Pembinanya.

Sebelum acara dimulai didahului dengan pembagian tugas mereresik di Margi Catur yang baru selesai melaksanakan Kuningan dan Taur Kesanga,di kordinir oleh Jero Diahari,di Pura Tulak Tanggul di kordinir oleh Jero Dewi janbangul pura bersangkutan,di Margi Tiga dipimpin oleh JM Sambut,pemangku Pr.Puseh,di Pura Prajapati dikordinasikan oleh ketua Pakis Mk.Ririn ,di Pr.MAnik Harum ditugaskan Mk.Warsi janbangul pura tersebut ,sedangkan di Pura Dalem dipimpin langsung oleh pembina Pakis Mk.Manik Puspayoga sekaligus sebagai Klian Banjar Adat Tegenan Kelod.

Usai mereresik dilaksanakan persembahyangan bersama di Pura Dalem Putra sebagai wujud syukur atas karunia yang beliau limpahkan dengan harapan di tahun caka  1946 kedepan diberikan kesehatan dan kelancaran dalam melaksanakan usaha dan menata kehidupan ini,apalagi situasi politik tanah air selesai pilpres semakain ada gangguan oleh mereka yang tidak puas dengan hasil pemilu yang baru lalu,maka melalui doa ini Indonesia, Bali,khususnya Tegenan agar aman dan damai,ungkap Jero Mangku Manik sebagai pemimpin persembahyangan.

Sementara itu Bendesa Adat Tegenan,mengapresiasi kegiatan ibu ibu Pakis dan Serati yang setiap bulan melakukan pengabdian terhadap kesucian pura dan lingkungan melalui kegiatan rapat rutin yang diawali dengan kegiatan mereresik di pura yang dipilih sebagai tempat pertemuan.Semoga kedepannya akan semakin solid dan mampu mendukung kegiatan Desa Adat maupun kegiatan sosial lainnya sebagai bentuk yasa kerti ibu ibu Pakis dan Serati,pintanya.

Kegiatan usai persembahyangan dilanjutkan dengan rapat rutin dengan agenda pemungutan iuran rutin atau simpanan wajib sebesar Rp.10.000 tiap anggota dan arisan masing masing Rp.50.000,yang didapat oleh Mk.Ririn dan Sri Agustini. kemudian dilanjutkan dengan pembayaran cicilan pinjaman bagi anggota yang meminjam. Setelah laporan keuangan,bagi anggota yang tidak berkepentingan meminjam diperbolehkan pulang oleh Ketua Pakis Mangku Ririn Susanti. Ketua Pakis melaporkan kepada pembina tentang kredit atau pinjaman yang bermasalah,saat itu juga pembina memberikan arahan dan binaan kepada anggota berdangkutan dan berupaya memberikan solusi dengan harapan sebagai wind wind solutions sehingga organisasi ini ajeg dapat berjalan lebih bagus cetusnya.

Dengan berakhirnya acara ini diharapkan semua anggota bisa menggunakan peringatan dharma santi tanhun caka 1946 ini sebagai momentum untuk mulat sarira dalam melaksanakan swadarma dan swadikara dalam berorganisasi,agar tidak membuat gaduh suasana. Juga agar tertib administrasi khususnya bagi peminjam agar administrasi yang berupa kartu cicilan pinjaman jangan sampai hilang, sehingga bisa lupa dan ini bisa menimbulkan miskomunikasi, kasian nanti ketua yang sudah susah payah menata administrasi,ini sudah bagus bahkan mendekati seperti administrasi bank,timbul masalah gegara kartu pinjaman dihilangkan,okey ya,mari kita sama sama mengingatkan dan menyadari diri bahwa uang ini adalah milik bersama,jaga bersama,ada hasil ? nikmati bersama sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku,ucap pembina.(manixs)

 
Ketua Pakis Mk.Ririn selfi bersama usai mereresik di Prajapati

Mk.Manik sedang memimpin persembahyangan di Pura Dalem

Proses persembahyangan sedang berlangsung

Doa bersama

P
Permohonan kepada Dewa

Ketua Pakis Mk.Ririn sedang memungut kredit

Kelompok Serati mengadakan pungutan



Senin, 11 Maret 2024

AGENDA DASA WARSA DESA ADAT TEGENAN,SESUHUNAN NAPAK CATUS PATA

Desa Adat Tegenan yang merupakan salah satu Desa Pregunung memiliki agenda/perarem pensucian jagat setelah upacara Pitra Yadnya,dimana disebutkan apabila habis upacara Pitra Yadnya atau Ngaben Kinembulan Desa Adat Tegenan di Tulak Tanggul yang berangka tahun ekornya 3 seperti tahun 2023 kemarin melaksanakan ngaben,maka tahun ber ekor empat 2024 bulan Maret saat taur kesanga  Petapakan Ida Bhetara Dalem Suci tedun Ke Catuspata nodya pelaksanaan taur kesanga setelah itu simpang di Pura Dalem Putra,mewali ke pelinggih terus mesineb,sedangkan setelah ngaben lima tahunan ber ekor tahun 8 seperti 2018,maka ekor tahun 9 bulan maret H-3 kesanga Ida Bhetara Turun Kabeh diawali dengan melasti, nyejer 3 hari di Bale Agung,kemudian saat ngesanga ke Catuspata nodya taur kesanga kemudian mewali ke parhyangan masing-masing kesineb olih pengemponnya,nah untuk tahun ini beliau tidak simpang ke Dalem Putra karena Pura Dalem Putra sedang direnovasi.    Pada intinya agenda ngaben lima tahunan ini bertujuan mensucikan karya Panca Wali Krama Pura Agung Besakih yang biasanya setiap 10 tahun sekali yakni tahun berekor 9,maka ngaben diambil angka ekor tahun 8,jadi ngabennya Juli Agustus(sasih Karo) sedangkan Panca Wali Kramanya bulan Maret April berekor tahun 9.

Berbeda halnya dengan taur kesanga tahun caka 1946 ini,pada saat taur kesanga (Minggu 10 Maret 2024) Ida Bhetara Dalem Suci tedun nodya caru kesanga di Catuspata  bersama Ida Bhetara Prajapati dan Tulak Tanggul. Upacara kesanga tahun ini diempon oleh krama Banjar Adat Tegenan Kelod,mulai pukul 07.00 krama Banjar Adat menyiapkan sarana ulam caru dengan memotong sapi,itik dan 9 ekor ayam caru sekitar 1,5 jam. jam 10 ngaturang piuning dan caru di Prajapati oleh Jero Suryadarma,di Dalem Putra keantebang oleh Jero Dalang Sujata,di Tulak Tanggul oleh Jero Dewi dan di tugu tempat pengabenan caru diantebang oleh Mk.Manik. Usai matur piuning dan caru, krama tempek Poh Tanggul dapat tugas nedunang dan ngiring Ida Bhetara Dalem Prajapati ke Catuspata,Tempek Dangin Margi bertugas ngiringang Ratu Gde Tanggul Gumi Tulak Tanggul ke Catuspata hingga melinggih kembali. Sedangkan untuk Tempek Lemo dan Dauh Margi diberikan tugas mundut dan ngiringang Ida Bhetara Dalem Suci hingga Catuspata,bersama krama Banjar Adat Tegenan Kaler yang akan mundut mewali ke Dalem Suci.

Ida Bhetara Prajapati dan Ratu Gede Tanggul Gumi terlebih dahulu rauh dan melinggih di lapan pesandekan disebelah selatan menghadap ke utara ,15 menit kemudian baru rombongan Ida Bhetara Dalem Suci rauh lanjut melinggih di tempat yang sudah disediakan di sebelah timur menghadap kebarat. Setelah mesanekan Ida Bhetara katuran dipendak dengan bakti dandanan sayut lima suci sorohan,segehan agung dengan penyambleh ayam ireng,serta tegentegenan diantebang oleh Jero Gede Krisnadana,baru kemudian dilanjut dengan pelaksanaan taur yang dipimpin oleh Jero Surya Dharma sebagai jan bangul tugu Catuspata. Sementara berlangsung proses pecaruan cuaca agak mendung tetapi sukurnya tidak hujan,bahkan Klian Banjar Adat Tegenan Kaler I Komang Janayata sempat menugaskan anak buahnya membeli plastik untuk menutup pelawatan Ida Bhetara agar rambutnya tidak basah,tetapi begitu datang plastik cuaca berubah terang,matahari mulai bersinar tipis. Usai melakukan ritual pecaruan dilanjutkan dengan Ida Bhetari Nini,Bhetari Durga Prajapati mesolah dipundut/ kesolahang oleh Jero Dalang Sujata,Jero mangku Sudiastawa dan Jero Dalang Sura,dimana untuk pertamakalinya beliau Bhetari Prajapati mesolah di Catuspata nodya caru hingga pengiringnya Jero Dalang Sujata kelinggihin atau trans,usai mesolah pas rauh tirta dan nasi taur yang dimohon di Pura Besakih lalu acara kemudian dilanjutkan dengan persembahyangan bersama yang dipandu oleh Jero Gde Krisnadana. Pada saat nunas wangsuhpada bendesa Desa Adat Tegenan Jero Ketut Wana Yasa memberikan dharmawecana tentang pelaksanaan taur kesanga dan rangkaian Hari Raya Nyepi termasuk Catur Brata Penyepiannya,bendesa menyampaikan bahwa pelaksanaan nyepi ini berdasarkan hasil rapat di polsek Rendang agar dilaksanakan secara tertib,apabila melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi adat,misalnya jangan menerbangkan merpati baik pagi maupun disore hari saat nyepi,saya minta agar krama desa Adat Tegenan mengamankan dan melaksanakan secara hidmat bersama sama. Pecalang akan bertugas memantau,jangan sampai anak-anak bahkan orang dewasa berkeliaran di jalanan,ngiring margiang penyepian puniki dengan hidmat. Selanjutnya perlu saya sampaikan taur kali ini berbeda dengan taur sebelumnya karena untuk pertama kalinya petapakan Ida Bhetara Gede Tanggul Gumi dan Bhetari Prajapati tedun napak Catuspata nodya pelaksanaan taur kesanga. Beliau berhasil diwujudkan sebagai bentuk pelestarian tradisi Desa Adat Tegenan yang diprakarsai oleh Klian Banjar Adat Tegenan Kelod Mk.Manik Puspayoga,tahun 2023 kemarin berhasil ketangiang petapakan Ida Bhetara Gede Tanggul Gumi yang dananya bersumber dari inisiatip Mk.Manik membuat kupon berhadiah pada saat ngaben dan bantuan bupati Karangasem 20 juta rupiah. Tahun ini baru kemarin tanggal 9 Maret 2024 jam 16.00 bertepatan dengan Tumpek Kuningan,kajeng klion petapakan Ida Bhetara Prajapati diplaspas dan dipasupatui juga atas prakarsa Mk.Manik dan atas persetujuan prejuru desa dengan menggunakan dana kontribusi PT Bali Agung Water tahun 2024,juga di mohonkan punia kepada krama Banjar Adat Tegenan Kelod oleh Mk.Manik dan kemarin saat mlaspas juga diinformasikan kepada krama Banjar Kaler Kelod yang hadir saat itu, sehingga mendapat lagi tambahan punia dari krama (data terlapir). Dana itu digunakan untuk pengadaan petapakan senilai Rp.25 juta dan pelingih penyimpenan dan peralatannya sekitar Rp.10 juta. Semoga dengan terwujudnya warisan leluhur ini dapat menambah srada bakti kita sehingga kesatuan dan persatuan krama,kerahayuan keselamatan krama,kesuksesan hidup warga dapat meningkat menuju moksartam jagatita ya ca iti dharma,pungkas bendesa mengakhiri sambrama wecananya dengan mengucapkan selamat merayakan nyepi dan tahun baru caka 1946,mohon maaf lahir bhatin,salam rahayu buat semuanya,terimakasih,tutupnya.

Sementara itu Mk.Manik disela sela acara, menyampaikan rasa syukurnya karena semua titah Ida Bhetara sudah bisa diwujudkan sesuai waktunya,tentu semua itu atas dukungan semeton krama sami, baik melalui tenaga,material berupa dana punia,pemikiran yang positif,yadnya dan sebagainya sehingga semua ini bisa diwujudkan sebagai penghormatan kepada leluhur yang telah merintis terdahulu dan utamanya sebagai rasa bakti kita kepada Ida Bhetara Sesuhunan. Atas dukungan krama,semeton sami tityang ucapkan banyak terimakasih,semoga amal baiknya mendapat imbalan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa,astungkara ujarnya. Usai upacara kesanga pelawatan Ida Bhetara keiring ke pelinggih masing-masing. Ada kejadian gaib dimana petapakan Ratu Gede Tanggul Gumi yang dipundut oleh Jero Tapakan Pagi,sempat mobos lewat pura namun suasana itu dapat dikendalikan karena dikawal oleh para pengiring,dalam kondisi kelinggihan jero pagi yang kondisinya kurang sehat memiliki tenaga yang kuat saat itu bahkan beliau Ida Sesuhunan sempat mesolah dan ngenika beliau senang karena sudah dapat ketangiang dan berharap agar krama Desa Adat Tegenan senantiasa ingat akan jasa leluhur dan mengajegkan tradisi yang ada di Desa Adat Tegenan,jangan ingat pada saat perlu saja,seperti akan ngaben dan sebagainya,Tulak Tanggul adalah benteng Desa Adat Tegenan karenanya semua mesti sujud disini,disini stana Dewa penguasa atma,Sanghyang Suratma,jangan main-main penikanya,lalu kemudian Jero Pagi tak sadarkan diri hingga dibopong  dan di mohonkan tirta oleh Jero Dewi sebagai jan bangul Ida Bhetara Sesuhunan ,akhirnya Jero Tapakan Pagi disadarkan oleh Jero Dewi dan petapakanpun kemudian dilinggihkan,diakhiri dengan persembahyangan bersama..

Demikianlah rangkaian taur tahun caka 1946 berjalan lancar dan hidmat,cuaca mendukung tidak hujan sebagai pertanda pekayunan Ida Sesuhunan,mogi rahayu labda karya krama Desa Adat Tegenan.(manixs)

Mepepada caru

 
Potong hewan caru
Ngaturang Pemendak Ida Bhetara

Banten Taur Kesanga



Bhetara Dalem Suci

Bhetara Gede Sakti

Barong Bangkung Pengembak Lawang keatas Bhetara Dalem Suci

Ratu Gede tanggul Gumi

Bhetari Nini Dhurga Pura Prajapati





Niki  DAFTAR PUNIA NGADEGANG TAPAKAN BETARI PRAJAPATI ;

1.Bibi Karmiasih Rp.  50.000.

2.I Wy.Nova Saputra Rp.50.000.

3.Mk.Ayu Manik Rp.1.000.000.

4.Bibi Mk.Sukerti Rp.50.000.

5.Kd.Wiwik Tirta Kumara Rp.100.000.

6.Mk.Eka Adnyana..Rp.100.000.

7..Guru W. Wenten Rp.100.000

8.I Kadek Putra Rp.100.000.

9.Md.Suartana Rp.50.000

10.Kt.Bayu Pujana Rp.200.000.

11.Md.Bakat Adnyana Rp.100.000.

12.Km.Nukarsi Rp.50.000.

13.W.Sudarma Rp.100.000.

14.Jero Dalang Sujata Rp.100.000.

15.Mk.Ririn Rp.100.000

16.Pt.Karunia Artha Rp.100.000

17.Pt.Antara Rp.100.000.

18.Kt.Sarmini Rp.100.000

19.Ni Nym.Suli Rp.50.000

20.Md.Agus Putrawan 50.000

21.W.Sulabayasa Rp.100.000

22.W.Gustawan Rp.50.000

23.Km.Sarimerta Rp.50.000.

24.Km Dwija D iatmika Rp.100.000

25.Wy.Adiguna Rp.100.000

26.Pt.Kurniawati Rp.100.000

27.W.Dana Arta Rp.100.000

28.Wayan Artanadi Rp.50.000.

29.Ni Md.Artanadi Rp.50.000.

30.Pt.Adi Sukmajaya Rp.100.000

31.I Km Wiarta Rp.50.000.

32. Wy Sariana Rp. 50.000

33. Ni Md Kartini Rp. 100.000

34. I Wy.Puspayoga Rp. 50.000

35. Paiketan Supra Iwo Rp. 500.000

36. W.Bagiarta Rp.50.000

37. Jr.Ketut Wanayasa Rp.100.000

38. Gr.Megeng/Sbk.Lp Rp.400.000.

39. Km.Widiantara Rp.100.000

40.Kd.Gus Adnyana Rp.50.000

41.Kd Dama Rp.50.000

42.Mk.Gunama Rp.100.000

43.Md.Gunawi Rp.50.000

44.Md.Sulandra Rp.50.000.

45.Km.Kinia Rp.100.000.

46.Wy.Kariana Rp.100.000

47.Jero Suryadarma Rp.3.000.000.

48.Mk.Budiarta Rp.50.000.

49.Indrayana Rp.50.000

50.Md.Sandiarta Rp.100.000

51.Kt Ridana Rp.100.00

52.Km.Wirawan Dek.Wati Rp.50.000

53.Km.Jatayasa Rp.50.000

54.Km Sinar Rp.50.000

55.Mk.Kertayasa Rp.50.000

56.Md Entegan Ro.100.000.

67.Nym.Selahdana Rp.100.000.

68.W.Gede Anom Rp.50.000

69.Md.Widya Rp.200.000

70.Md.Mustapa Rp.100.000

71.No name Rp.100.000

72.Mk.Manik Rp.100.000

73.Mk.Manik Rp100.000

74.Km.Dana Rp.50.000

75.W.Budi Arca Rp.50.000

76.Md Rusmantara Rp.50.000

77.Md.Kariawan Rp.50.000.

78.Md.Sugama Rp.300.000(trf.25224)

78.Ni Nym.Werni Rp.50.000.

79.Mk.Md.Lanus Rp.400.000.

80.Wayan Srinadi Rp.50.000

81.ny.Sandiasa Rp.100.000

82.Md.Ribek 50.000

83.Km.Darma Rp.50.000

84.W.Gd.Adi Putra Rp.50.000

85.Ni W.Silarta Rp. 100.000

86.Km.Wenten 50.000

87.Km Yasa Rp.50.000

88.Gr.Md Suwena Rp.50.000

89.Ni.Md.Citawati Rp.50.000

90.Parta Santika Rp.50.000

91.Md.Subawa Rp.50.000

92.Ani Bali Shop Rp. 175.000     

93.Bumdes Menanga Rp. 100.000

94.Dek Pitri Rp. 100.000

95.Md.Lulus Rp.50.000

96.W.Mulus Muliadi, Rp.100.000

97.Pt.Adi Landono Rp.100.000

98.Md.Tama Rp.50.000

99.Nym.Ngaba Rp.50.000

100.Kd.Ada Ariawan Rp.50.000

101.Gde Sumadana Rp.100.000

102.W.Suweden Rp.100.000

104.Md.Kariana Rp.50.000

105.Mk.Sentana Rp.50.000

106.Md.Gunarta Rp.50.000.

107.Jero Megeng Rp.50.000

108.Suriadi wayan Rp.50.000

109.md Pandi arini 100

110 jr mk kd sedana 200.000

111.kt slit dolar 50..000

112 merta 50.000

113.km polos 50.000

114 bibi tresna 50.000

115.kd siti 50.000

116.km sukanadi 50.000

117kt Joko 100.000

118.pt.sentana 50.000

119.W.gunarta 50.000

120.w.bokir 50.000

121.pt.kobra 50.000

122.Kd.Karimasih 50.000

123.luh wirni 50.000

124.Kd.Guni Rp.50.000

125.W.Dana Rp.50.000

126.mk kt.Artasedana Rp. 300.000

127.Md.Monoran Rp.50.000

128.Km.Dewi Rp.50.000

129.Md.Dana Wardika Rp.50.000

130.Pt.Yasa Rp.50.000

131.Dadia Tangkas Kori agung Rp.580.000

132. Eka Prawira Rp.100.000

133.Wayan Rapi Tp.50.000

134.Mk Kt.Darmawan Rp.100.000

135.Md.Arta 50.000

136.Md.Agus Suciarta Rp.100.000.

137.I Km.Mertayasa Rp.100.000

138.Pt.Winda Rp.100.000

139.Kd.Kariani Rp.50.000

140.TransferNo Name Rp.100.000

141.Ni Kd.Weni Rp.50.000

142 I Wayan Mentik Rp.50.000

143.I Kt.Kebek Rp.50.000

144.Km Jana Rp.100.000

145.Mk.Soma Rp.100.000

146.Kd.Dwi Aditya Ro.50.000

147.W.Sida Antara Rp.50.000

148.Ni Md.Sukeni Rp.50.000

149.I Km.Wiarta Rp.50.000.

150.I Made Jata Rp.50.000.

Total Dana Punia Rp.16.005.000

Punia barang dan Sewa

1.Bibi Tresna : tapakan pelinggih

2.Mk.WEka Adnyhana : Daksina Lingga

3.I Made Bakat Adnyana :Sound dan tranportasi

4.Ni Nyoman Suli : Cary transportasi

5.I Wayan Pagiarta : Sound

6.Mk.Ngh.Dana Ariana  : 1 ekor ayam brumbun

8.Gek Risna : Peras angkepan

9.dll.


Minggu, 10 Maret 2024

MLASPAS DAN MAASUPATI PETAPAKAN BETARA PRAJAPATI

Pura Prajapati/Mrajapati/Rajapatimerupakat tempat suci pemujaan Hyang Widhi dalam prebawanya sebagai Prajapati dan Dewi Durga,yang dibangun di hulun cetra,bentuk bangunannya berupa Padma dan bebaturan linggih Sedahan Setra,seperti disebutkan dalam Babad Bali,tetapi ada juga membangun dalam bentuk gedong,sesuai desa kala patra. Bahkan dalam Tri Mandala Pura Besakih,Prajapati juga sebagai stana Hyang Panca Maha Bhuta,sedangkan dalam lontar Anda Bhuana disebutkan Prajapati adalah stana Hyang Pramesti Guru dan Dewi Durga.

Demikian halnya dengan Pura Prajapati Desa Adat Tegenan yang dulunya hanya bebaturan kecil,sekitar tahun 1956 dibangun dan diprakarsai oleh alm.Ida Hyang yang waktu hidupnya bernama Jero Putus yang juga merintis pembangunan Margi Catur/Catus Pata,Margi Tiga/Pateluan yang dibangun tahun 1972 bersama Ida Hyang yang semasa hidupnya bernama guru Nyoman Soeidji. juga waktu itu nangiang petapakan Betari nini sebanyak 3 pengadeg dengan triwarna(Putih,Merah dan Hitam) karena permintaan niskala. karena satu dan lain hal untuk keamanan ketiga pretima itu distanakan di Dukuh dan di prajapati tidak ada sejak 2002,kemudian tahun 2005 ada upacara ngenteg linggih maka dilengkapilah dengan patung durga dewi oleh klian Banjar Adat Mk.Manik. Selanjutnya Keadaan pura yang terdiri dari 2 mandala yang sempit ,klian banjar mengusulkan agar BKK diarahkan ke prajapati untuk membangun gedong dan tembok batu, bendesa Mk.Kadek Sedana menyetujui,sehingga gedong prajapati direnovasi baru dengan pelinggih gedong mesekanda dari ukiran pasir laut,sehingga gedong awal di sebelah selatan dibongkar dan tahun berikutnya dimasa akhir kepemimpinannya dibangun Candi,tembok dan apit lawang dari batu yang pembongkarannya oleh krama Desa Adat secara bergotong royong dijadikan satu mandala,sehingga lebih luas dari sebelumnya sehingga lebih banyak dapat menampung pemedek,terutama saat upacara pitra yadnya/ngaben.

Setelah kondisi pura semakin baik,jan bangul Pura Prajapati Jero Surya Darma mendapat petunjuk agar petapakan beliau diwujudkan kembali ditempat semula dan juga petunjuk niskala lainnya sebulan lalu didapat dari salah seorang krama agar beliau pada kesanga ini bisa mesolah di margi catur ,sehingga Mk.Manik selaku klian banjar dalam waktu singkat mengakomodirnya karena ingin melestarikan tradisi leluhur,kemudian dikordinasikan dengan bendesa dan disepakati menggunakan dana kontribusi dari PT.Bali Agung Waters setelah diadakan rapat dan disepakati dengan prejuru dan penglingsir desa,untuk mengadakan petapakan dengan lidah 9 warna merah setelah dijajagi seharga Rp.25.000.000 serta membuat pelinggih penyimpenan ,pondasi,busana dll,senilai Rp.10 jutaan. Astungkara hari ini rahina kajeng klion kuningan jam 16.00 di plaspas dan dipasupati oleh jan bangul Pura Prajapati disaksikan oleh Bendesa,Prejuru Desa,Ketua Paiketan Pemangku,Ketua Pakis,Klian Banjar Kaler Kelod dan prejurunya,Ketua Serati,juga dihadiri Mk.Kadek Sedana mantan Bendesa,walaupun dalam keadaan hujan gerimis,acara dapat berlangsung lancar dan pada kesempatan ini saya apresiasi dan ucapkan terimakasih banyak kepada segenap krama desa yang sudah berpartisipasi medana punia baik perorangan maupun atas nama lembaga  utama kepada pemrakarsa dan jan bangul pura prajapati Jero Suryadarma ,semoga dengan metanginya beliau,kita krama desa adat Tegenan dikaruniaa kerahayuan,ujar bendesa I Ketut Wana Yasa (manixs)

Jero Surya Darma dalam propesi mlaspas,masupati.

Jero Dalang Sujata menjalankan pengurip urip

Suasana gerimis dalam melaksanakan prosesi
Suasana mlaspas yang diguyur hujan
Jero Bendesa lingsir(mantan bendesa) bersama Klian Banjar Adat Tegenan Kelod
Gerimis mengiringi pemlaspasan dan pasupatian Ida Bhetari Prajapati
sebagai pertanda menebarkan kesuburan dan kemakmuran jagat sedagingnyane 
sesuai fungsi beliau sebagai Dewi Kesuburan.

















Sabtu, 09 Maret 2024

PELAWATAN RATU GDE TANGGUL GUMI NGELAWANG DESA

 Ngelawang adalah tradisi ngeluar petapakan Ida Bhetara menjelajahi desa yang bertujuan untuk melihat,menyaksikan dan memantau sekeliling desa untuk memberikan anugrah keselamatan dan kerahayuan penduduk desa agar tidak diganggu para bhuta kala dan makluk halus lainnya.

Demikian halnya dengan petapakan Ratu Gede Tanggul Gumi untuk pertama kalinya melaksanakan prosesi ngelawang yang dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Banjar Adat Tegenan Kelod,tradisi yang sudah punah ini kembali dibangkitkan,karena dinilai memiliki historis yang cukup kuat di wilayah ini khususnya di Desa Adat Tegenan. Prosesi yang rencananya dimulai jam 14.00 dimajukan menjadi jam 11.00 mengingat cuaca kurang bersahabat,acara dimulai nangiang Ratu Gde di pelinggihnya di Pura Tulak Tanggul sebagai stana Bhetara Ratu Lingsir Tanggul Gumi,Ratu Niang Sapuh Jagat,Sanghyang Suratma,Jogormanik dan Cikrabala sehingga saat ngaben disinilah matur piuning,namun secara historis (lihat sejarah tempat tempat di Desa Tegenan) Pura ini adalah sebagai benteng/tanggul Desa Tegenan bagian selatan sedangkan bagian utaranya adalah Pura Pekandelan keduanya berfungsi untuk membentengi umatnya dari mara bahaya atau gangguan gangguan. Untuk pelaksanaan mundut ida Bhetara dilaksanakan secara estapet,krama tempek Lemo mundut dari pelinggih hingga batas utara di decker tempek lemo sebagai batas utara,pada saat inilah sesampainya di batas desa tempat pemendakan,terjadi hal magis dimana pemundut bagian depat I Wayan Gde Pradnya ketua grup Supra Iwo,kelinggihan sehingga tanpa sadar petapakannya menari nari dengan sangat kuatnya hingga dipegang pecalang dan pradnyana diganti tetapi tidak bisa,tetep kesurupan masuk lagi bahkan dia berucap "nira seneng lakar mesolah" sehingga dibiarkan masuk menari lagi,sesudah selesai ia tidak sadarkan diri,namun pemundut belakang I Wayan Gede Suarnata (koordinator tempek lemo) yang kesurupan joga bergetar dan akhirnya tidak sadarkan diri. barulah Petapakan Ida Betara di linggihkan diatas pangpang,lanjut dipendak. Usai persembahyangan lanjut menuju batas selatan desa di Pacung, yang mundut adlah tempek dauh margi hingga di margi catur diganti oleh tempek dangin margi hingga pacung,sampai disini di pendak oleh krama poh tanggul,tempek poh tanggul mundut hingga di pelinggih kembali melinggih yang dipimpin upacaranya oleh Jero Dewi. Usai melinggih salah seorang pecalang dengan serunya menceritakan kejadian waktu di tempek lemo saat Ida mesolah,padahal Prad nyana yang mundut sudah keluar tetapi pengadeg beliau terasa bergerak-kuat dan seperti maaf,memegang tali kaung yang sedang birahi,sangat kuat sekali saya rasakan ujar Guru Megengyang mengabih bagian depan petapakan, Salah seorang yang merasakan kegaiban itu bendahara banjar adat I MAde Entegan,ia dengan terengah-engah memperagakan kejadian itu bahkan sampai merinding bulu tangannya. Jero Dalang Bawa salah seorang penglingsir yang dengan semangatnya ikut ngiringang Ida Bhetara dari awal hingga selesai melinggih,beliau tampaknya cukup kuat dan ia percaya dengan magisnya beliau,karena waktu kecil ia sering mundut saat ngelawang,dan kemudian karena bencana 1963 barong bangkung itu dilupakan dan punah,ujarnya.

Sementara itu Mk.Manik Puspa Yoga menyampaikan rasa syukurnya karena prosesi ini dapat berjalan lancar dan ditandai dengan tedunnya Ida Bhetara cuaca sangat bersahabat,karena beberapa menit setelah Ida Bhetara melinggih turun hujan lebat,itu bertanda Ida Sesuhunan berkenan tedun melila cita. Kepada segenap krama,seka gong remaja pimpinan I Wayan Rama,semeton Pecalang dan semua krama yang sudah mendukung seperti Jero Dalang Sujata,Mk.Eka,Bibi KArmiasih,Ni Nyoman Suli (pinjamkan cary) ,Wayan Pagiarta(pinjamkan sound ) dan lain lain tityang atas nama krama menyampaikan banyak terimakasih. Semoga dengan terselenggaranya acara ini,kerahayuan krama, tumbuhan,hewan,makhluk hidup dan sedaging jagat presida rahayu,ungkapnya.

Bendesa Adat Tegenan Jero Wana Yasa menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada krama Banjar Adat Tegenan Kelod yang diinisiasi oleh Mk Manik ,Mk.Lanus,Km.Selahdana,dan kawan kawan sehingga petapakan Ida Betara bisa terwujud kembali,ini adalah sebagai upaya pelestarian budaya dan tradisi yang bertujuan untuk kerahayuan jagat dan seisinya khususnya di jagat Desa Adat Tegenan,semoga tradisi tradisi yang sudah punah bisa dibangkitkan kembali sehingga memiliki nilai magis yang kuat untuk keselamatan kita semua,ujarnya.

Demikian kegiatan ini dapat berlangsung lancar dan mendapat sambutan antusias dari segenap krama dari Krama pengarep,Seka Teruna dibawah kordinasi Wayan Yoga,Seka Gong Remaja,Pecalang ,Pemangku, semuanya ngayah dengan iklah,karena pecalang dan seka gong tidak mendapat suguhan apa apa,hanya ucapan terimakasih kepada semuanya,matur suksma,rahayu.(manixs)

Jero Dewi nedunang Ida Bhetara didampingi Klian Banjar dan Bendesa


 
Iring iringan menuju batas utara

 
Iring-iringan menuju batas selatan

 
Seka gong remaja dengan kordinator I Wayan Rama

 
Ibu ibu tampak semangat mundut upacara

 
Saat Ida sesuhunan jagi lunga

Proses pemargi nuju tanggun desa

Ngaturang pemendak
Mendak

 
Krama sedang mendak Ida Betara di rurung nya

Nyineb Ida Betara

Senin, 04 Maret 2024

Begini Tuntunan Prosesi Pangrupukan di Rumah Umat Hindu di Bali .

Nara sumber Ketua PHDI Provinsi Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana, MSi

Kesanga adalah hari penting bagi umat Hindu Bali dalam menggelar bhuta yadnya,memberikan suguhan kepada Sang Bhuta Kala agar somya sehingga terjadi harmonisasi kehidupan bhuana agung dan bhuana alit untuk menuju santhi jagatita,seluruh umat hindu di Bali melaksanakan pecaruan besar yang dikenal dengan taur kesanga yang diadakan dicatus pata wilayah lingkungan Desa adat,tingkat kabupaten hingga provinsi di gelar pecaruan ini,termasuk di rumah tangga masing masing umat hindu. Khusus untuk pacaruan di rumah masing-masing mulai dari merajan atau sanggah, masyarakat diwajibkan menghaturkan banten saka sidan (sekemampuan)atau kalau memungkinkan pajati di kemulan, lengkapnya sebagai berikut :

1.     Di natar merajan  menghaturkan segehan agung dan segehan cacah sebanyak 33 tanding, dihaturkan kepada Bhuta Bucari.

2.     Di natar rumah  menghaturkan segehan manca warna sebanyak 9 tanding,maulam be siap brumbun, boleh yang lebeng atau makaput. Lalu, segehan itu matabuh arak berem dan toya anyar,dihaturkan kepada Sang Bhuta Raja dan Kala Raja.

3.     Di lebuh agar menancapkan sanggah cucuk dan dihaturkan banten peras, daksina, tipat kelan (playuan), dan arak berem serta toya anyar.di bawah dihaturkan segehan cacah sebanyak 108 tanding maulam jejeroan matah dan segehan agung matabuh arak berem dan toya anyar.dihaturkan kepada Sang Kala Bala dan Sang Bhuta Bala.

Usai maturan di lingkungan rumah dan merajan dengan menggunakan tirta pesaksi yang ditunas di margi catur, selanjutnya, anggota keluarga yang telah menek kelih kalau bisa natab banten pabeyakala, prayascita, dan sasayut di halaman rumah.,paling tidak dengan sayut sudamala sebagai prasarana pembersihan diri dan lingkungan rumah. Setelah natab, barulah melaksanakan acara  mabuu buu. Caranya dengan menyulut kraras atau prakpak atau obor dan membuat berbagai bunyi - bunyian,seperti kulkul,dll. Mulai dengan menaburkan nasi taur yang diperoleh di caru catuspata(ngesanga),meobor obor,sembar tri ketuka(kakap,suna,jangu),sampat kulkul atau bunyibunyian ,keliling mulai dari utama mandala,madya mandala dan terakhir di Nista mandala lanjut ke lebuh hingga di depan rumah masing masing. Upacara ngerupuk selesai,dengan pembersihan dan suguhan kepada buta kala tadi diharapkan kita dan lingkungan bersih sebagai persiapan menyambut tahun baru caka,merefragh diri,menghilangkan segala virus hati yang berlebel sirik,iri,dengki,dendam,sombong angkuh dan sebagainya,sehingga ditandai dengan hening bhuana agung dan bhuana alit merenung,mulat sarira kepada sang diri,sang ego, melepaskannya dari sang hakiki ,jati diri sang murbeng dumadi yang maha sunia. Sepi,Nyepi, sirep,mati maka ada catur Amati disebut dengan catur Brata Penyepian seperti Mati Gni, mematikan api dalam diri,api kekuasaan,api ego,api iri,dengki,sirik,api cemburu dan lainnya, lanjut Mati Lelungan atau tidak bepergian,karena semua sipeng ingaraning sepi, pecalang menjaga batas desa,bila ada orang lewat,maka mereka akan disanksi adat,kecuali dalam keadaan darurat seperti sakit misalnya diijinkan lewat.Intinya agar tidak saling mengganggu. Kemudian Mati Lelanguan artinya kekang diri khususnya hawa nafsu,nafsu telinga yang ingin menghibur, menyarakan suara keras berkaraoike,stop dulu sementara waktu,tidak menimbulkan kebisingan, kegaduhan sehingga tetangga merasa terganggu dan sepi tidak terjadi. Terakhir Mati Karya, istirahat semua tidak boleh bekerja,diam dirumah mengintrorsfeksi diri untuk mengisi lembaran baru di tahun baru kita,semoga lebih bergairah dalam menghadapi kehidupan yang semakin banyak tantangan,hambatan,ancaman dan gangguan. Semua kegagalan di masa lalu dilihat kelemahannya carikan Solusi untuk mengatasinya sehingga menjadi kuat dan bermartabat.Semoga semua berbahagia,rahayu sehat semuanya,astungkara.

Om Santi Santi Santi Om

Editor,

Klian Br Adat Tegenan Kelod:

Ttd.

 

I WAYAN SUIJI

 

Selasa, 23 Januari 2024

PERKAWINAN MENURUT HUKUM HINDU

A.Pengertian tentang Hukum Hindu.  (Jeromangku_sudiada@yahoo.com)


Hukum adalah kaidah (aturan) yang telah ditetapkan oleh agama yg diyakininya khususnya dalam hal ini adalah agama Hindu karena kontekstualnya kita akan membicarakan Hindu, sesuai dengan judul diatas.
Hukum ini mutlak harus dipatuhi, sebagai panduan didalam mengatur tata hidup, baik dalam kehidupan individu, keluarga dan masysrakat pada umumnya.         
Menurut agama hindu banyak sekali sumber sumber hukum yang dipakai sebagai rujukan dalam usaha mencari penyelesai-an permasalahan yang dihadapi, sesuai dengan konteks-nya.
Adapun sumber sumber hukum menurut hindu ada yg tertulis maupun yg tidak tertulis, Hukum hukum hindu yang tertulis sering disebut dengan sastra dresta yg banyak sekali sastra – sastra hindu yg mengatur tentang hal ini, salah satu contoh adalah Manawa Darma sastra, Palasara sastra, dsbnya sedangkan yg tidak tertulis disebut dengan Loka dresta dan atmanastuti (yang merupakan mufakat yg terbaik merupkan bisamaorang banyak dilingkungan sekitarnya).  
Ingat Hukum adalah merupakan product jaman, sudah pasti hukum itu akan menyesuai kan diri sesuai dgn tuntutan jaman, oleh karena itulah undang undang (hukum itu) perlu adanya suatu revisi.
Berbeda dengan Veda-Wahyu sabda tuhan: tak pernah berawal dan berakhir selalu relevant sepanjang zaman.  

 


B. Pengertian Pawiwahan


          Dari sudut pandang etimologi atau asal katanya, kata pawiwahan berasal dari kata dasar “ wiwaha”. Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa kata wiwaha berasal dari bahasa sansekerta yang berarti pesta pernikahan; perkawinan (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997:1130).
Pengertian pawiwahan secara semantik dapat dipandang dari sudut yang berbeda beda sesuai dengan pedoman yang digunakan. Pengertian pawiwahan tersebut antara lain:       

a.     Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 1 dijelaskan pengertian perkawinan yang berbunyi:
“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.

b.    Dalam Buku Pokok Pokok Hukum Perdata dijelaskan tentang definisi perkawinan sebagai berikut: ‘Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama”(Subekti, 1985: 23).

c.     Wirjono Projodikoro, Perkawinan merupakan hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita, untuk hidup bersama dengan kekal yang diakui Negara (Sumiarni, 2004: 4).

d.    Dipandang dari segi sosial kemasyarakatan tersebut maka Harry Elmer Barnes mengatakan Perkawinan ( wiwaha) adalah sosial institution atau pranata sosial yaitu kebiasaan yang diikuti resmi sebagai suatu gejala-gejala sosial. tentang pranata sosial untuk menunjukkan apa saja bentuk tindakan sosial yang diikuti secara otomatis, ditentukan dan diatur dalam segala bentuk untuk memenuhi kebutuhan manusia, semua itu adalah institution (Pudja, 1963: 48).

e.     Ter Haar menyatakan bahwa perkawinan itu menyangkut persoalan kerabat, keluarga, masyarakat, martabat dan pribadi dan begitu pula menyangkut persoalan keagamaan Dengan terjadinya perkawinan, maka suami istri mempunyai kewajiban memperoleh keturunan yang akan menjadi penerus silsilah orang tua dan kerabat. Perkawinan menurut hukum Adat tidak semata-mata berarti suatu ikatan antara pria dengan wanita sebagai suami istri untuk maksud mendapatkan keturunan dan membangun serta membina kehidupan keluarga rumah tangga, tetapi juga berarti suatu hubungan hukum adat yang menyangkut para anggota kerabat dari pihak istri dan pihak suami. Bukan itu saja menurut hukum adat, perkawinan dilaksanakan tidak hanya menyangkut bagi yang masih hidup tapi terkait pula dengan leluhur mereka yang telah meninggal dunia. Oleh karena itu dalam setiap upacara perkawinan yang dilaksanakan secara Adat mengunakan sesaji-sesaji meminta restu kepada leluhur mereka. (Sumiarni, 2004:4).

f.      Himpunan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu I-XV dijelaskan bahwa “perkawinan ialah ikatan sekala niskala (lahir bathin) antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal (satya alaki rabi) “(Parisada Hindu Dharma Pusat, 1985: 34).
Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa: pawiwahan adalah ikatan lahir batin (skala dan niskala ) antara seorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal yang diakui oleh hukum Negara, Agama dan Adat.

 

C. Tujuan perkawinan/Pawiwahan menurut Hindu.


           Pada dasarnya manusia selain sebagai mahluk individu juga sebagai mahluk sosial, sehingga mereka harus hidup bersama-sama untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Tuhan telah menciptakan manusia dengan berlainan jenis kelamin, yaitu pria dan wanita yang masing-masing telah menyadari perannya masing-masing.      
           Telah menjadi kodratnya sebagai mahluk sosial bahwa setiap pria dan wanita mempunyai naluri untuk saling mencintai dan saling membutuhkan dalam segala bidang. Sebagai tanda seseorang menginjak masa ini diawali dengan proses perkawinan. Perkawinan merupakan peristiwa suci dan kewajiban bagi umat Hindu karena Tuhan telah bersabda dalam Manava dharmasastra IX. 96 sebagai berikut:      
“Prnja nartha striyah srstah samtarnartham ca manavah
Tasmat sadahrano dharmah crutam patnya sahaditah”
“Untuk menjadi Ibu, wanita diciptakan dan untuk menjadi ayah, laki-laki itu diciptakan. Upacara keagamaan karena itu ditetapkan di dalam Veda untuk dilakukan oleh suami dengan istrinya (Pudja dan Sudharta, 2002: 551).  
            Menurut I Made Titib dalam makalah “Menum-buhkembangkan pendidikan agama pada keluarga” disebutkan bahwa tujuan perkawinan menurut agama Hindu adalah mewujudkan 3 hal yaitu:   

a.     Dharmasampati, kedua mempelai secara bersama-sama melaksanakan Dharma yang meliputi semua aktivitas dan kewajiban agama seperti melaksanakan Yajña ,sebab di dalam grhastalah aktivitas Yajña dapat dilaksanakan secara sempurna.    

b.    Praja, kedua mempelai mampu melahirkan keturunan yang akan melanjutkan amanat dan kewajiban kepada leluhur. Melalui Yajña dan lahirnya putra yang suputra seorang anak akan dapat melunasi hutang jasa kepada leluhur (Pitra rna), kepada Deva (Deva rna) dan kepada para guru (Rsi rna).

c.     Rati, kedua mempelai dapat menikmati kepuasan seksual dan kepuasan-kepuasan lainnya (Artha dan kama) yang tidak bertentangan dan berlandaskan Dharma.

 

          Lebih jauh lagi sebuah perkawinan ( wiwaha) dalam agama Hindu dilaksanakan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Sesuai dengan undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 1 yang dijelaskan bahwa perkawinan dilaksanakan dengan tujuan untuk membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal maka dalam agama Hindu sebagaimana diutarakan dalam kitab suci Veda perkawinan adalah terbentuknya sebuah keluarga yang berlangsung sekali dalam hidup manusia. Hal tersebut disebutkan dalam kitab Manava Dharmasastra IX. 101-102 sebagai berikut:    
“Anyonyasyawayabhicaroghaweamarnantikah,Esa dharmah samasenajneyah stripumsayoh parah”  
“Hendaknya supaya hubungan yang setia berlangsung sampai mati, singkatnya ini harus dianggap sebagai hukum tertinggi sebagai suami istri”.

“Tatha nityam yateyam stripumsau tu kritakriyau,Jatha nabhicaretam tau wiyuktawitaretaram” 
“Hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan, mengusahakan dengan tidak jemu-jemunya supaya mereka tidak bercerai dan jangan hendaknya melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain” (Pudja, dan Sudharta, 2002: 553).         
          Berdasarkan kedua sloka di atas nampak jelas bahwa agama Hindu tidak menginginkan adanya perceraian. Bahkan sebaliknya, dianjurkan agar perkawinan yang kekal hendaknya dijadikan sebagai tujuan tertinggi bagi pasangan suami istri. Dengan terciptanya keluarga bahagia dan kekal maka kebahagiaan yang kekal akan tercapai pula. Ini sesuai dengan ajaran Veda dalam kitab Manava Dharma sastra III. 60 , sebagai berikut:        
“Samtusto bharyaya bharta bharta tathaiva ca,Yasminnewa kule nityam kalyanam tatra wai dhruwam”     
“Pada keluarga dimana suami berbahagia dengan istrinya dan demikian pula sang istri terhadap suaminya, kebahagiaan pasti kekal” ( Pudja dan Sudharta, 2002: 148).
          Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan wiwaha menurut agama Hindu adalah mendapatkan keturunan dan menebus dosa para orang tua dengan menurunkan seorang putra yang suputra sehingga akan tercipta keluarga yang bahagia di dunia (jagadhita) dan kebahagiaan kekal (moksa).
          Perkawinan menurut hindu sangat dimuliakan, karena dalam setiap perkawinan dipandang sebagai suatu jalan untuk melepaskan derita orangtuanya, (leluhurnya) diwaktu mereka telah meninggal. Karena itu perkawinan dan dilahirkannya anak (suputra) merupakan perintah agama yang dimuliakan. Dengan dilahirkan nya anak dipandang sebagai jalan untuk menebus hutang (Rna) dan pelaksanaan perkawinan adalah dharma ( kewajiban ) hal ini ditegaskan dalam menawa dharma sastra sebagai berikut.      

Ø  Untuk menjadikan Ibu, maka wanita diciptakannya menjadi IBU dan pria diciptakannya menjadi BAPAK, dan karena itu Weda akan diabadikan oleh dharma yang harus dilakukan oleh wanita – Pria sebagai pasangan suami istri.

Ø  Hendaknya supaya hubungan yang setia berlangsung sampai mati, singkatnya ini dianggap hukum yang tertinggi sebagai pasangan suami istri.
( Weda Smrti IX.101)

Ø  Hendaknya laki laki dan perempuan yang terikat dalam tali perkawinan mengusahakan untuk tidak jemu jemunya supaya mereka tidak bercerai dan jangan melanggar kesetiaan antara yang satu dengan yg lainnya.
( Weda Smrti IX.101 )       

 

          Berdasarkan kutipan sloka tersebut diatas jelaslah behwa perkawinan menurut hukum agama Hindu adalah terbentuknya sebuah keluarga yang berlangsung sekali dalam seumur hidupnya. Keluarga (rumah tangga) bukan semata mata tempat berkumpulnya laki laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri dalam suatu rumah, namun sesungguhnya terbinanya suatu kepribadian, ketentraman lahir dan bhatin, hidup rukun, damai dalam upaya menurunkan tunas muda (suputra / suputri).

 

 

 

 

 

 



D. Perkawinan menurut UU No 1 tahun 1974

 

          Dalam bab I pasal 1.menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dalam pasal 2 menyebutkan, perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing masing, hukum agamanya dan keper-cayaannya itu.        
          Berumah tangga dalam masyarakat Hindu dipersepsikan kedalam Tri Hita Karana, yaitu keselarasan (keharmonisan) hubungan yang menyebabkan kebahagiaan yang meliputti keserasian hubungan manusia dengan Tuhan (parhyangan), keserasian hubungan antara manusia dengan manusia (Pawongan) dan keserasian hubungan manusia dengan alam semesta lingkungan (Palemahan) dengan demikian konsep rumah tangga menurut Hindu mengajarkan hubungan yang seimbang diantara tiga sumber kesejahteraan dan kedamaian ini.

          Diharapkan keluarga Hindu selalu berusaha menjaga keharmonisan hubungan diantara ketiga unsur tersebut.
Kehidupan rumahtangga merupakan awal dari bersatunya dua jiwa (dua Pribadi) antara seorang pria dan wanita yang disahkan dengan melakukan wiwaha samskara (Upacara pernikahan-yang disimbulkan dalam sesayut SADAMPATI) Masa berumah tangga menurut ajaran Hindu, disebut Grehasta, yaitu tahapan kehidupan yang ke II dalam ajaran catur asrama dimana dalam tujuan hidupnya diprioritaskan untuk mendapatkan Harta dalam memenuhi kama yang dilandasi dengan dharma. Kama adalah salah satu media untuk mendapatkan kebahagiaan dan kama jangan sampai memperbudak sang diri, namun kama kiranya harus diken-dalikan sehingga menjadi wahana untuk mencapai tujuan.


E. Legalitas Perkawinan menurut hukum Hindu.


          Banyak macam prkawinan yang kita dengar, adapun macam macam perkawinan yang dimaksud itu sebenarnya tergantung dari tata-cara bagaimana sampai menjadi perka-winan itu sendiri, secara umum perkawinan itu bisa dibedakan menjadi 3 yaitu :       

a.     Monogami : Seorang pria beristrikan seorang wanita.

b.    Polygamy : Seorang pria beristrikan lebih dari satu orang wanita.

c.     Polyandri : Seorang Wanita bersuamikan lebih dari satu suami

          Didalam manu-smerti lebih jauh memaparkan kedalam bentuk perkawinan yang dibagi kedalam dua golongan yaitu :

a.     Golongan perkawinan yang dibenarkan dan dianjur-kan menurut hindu adalah :      

Ø  Brahma Wiwaha adalah Suatu cara yg terhormat yang dilakukan oleh keluarga pihak wanita, yang mengawinkan anaknya dengan seorang peria yg berpendidikan dan berbudi luhur, Pemberian ini bukan merupakan suatu paksaan namun adalah suatu kewajiban yg dirasakan oleh orang tua mempelai wanita.   
Cara ini adalah merupakan perkawinan yg paling terhormat menurut system perkawinan hindu, dengan cara anak perempuan yg dihiasi sedemikian rupa, kemudian diserahkan kepada pemuda, beserta keluarga yang datang untuk perkawinan tersebut.

Ø  Prajapatya Wiwaha adalah bentuk perkawinan dengan menyerahkan seorang putri oleh ayah setelah terlebih dahulu menasehati kedua mempelai dengan mendapatkan restu yang berbunyi semoga kamu berdua melakukan dharmamu dan setelah memberi penghormatan kepada mempelai laki-laki.

Ø  Daiwa Wiwaha adalah perkawinan dengan cara pihak laki-laki menerima gadis dari keluarga perempuan sebagai pemberian atas jasa atau tindakan yang dikerjakan oleh pihak Pemuda. Biasanya pemberian ini diberikan kepada pendeta, yg membantu menyelesaikan upacara dirumah keluarga wanita, karena ini sebagai pemberian yg terhormat, maka menurut hukum Hindu tidak melarang cara wiwaha ini.

Ø  Gandarwa Wiwaha adalah bentuk wiwaha yang dilandasi atas dasar cinta, dimana calon pasangan suami lan istri berhubungan secara langsung, dan kedua pihak orang tuanya sepertinya tidak tau menau (meskipun mungkin mengetahuinya).
Contoh ini amat banyak dijumpai di Bali, yaitu dalam bentuk NGEROROD, atau seperti yang dilakukan dalam kisah mahabrata. SAKUNTALA & Raja DUSYANTA.

Ø  Arsha Wiwaha Adalah suatu wiwaha karana adanya hubungan timbal balik dari kedua belah pihak, dimana keluarga wanita melepaskan anaknya untuk kawin dengan pemuda idaman dan dari pemuda memberikan penghargaan sepasang lembu sebagai kewajiban dalam dharma untuk meminang seorang gadis, dalam hal ini tidak ada unsur jual beli atau barter, hal ini diterima atas dasar kesepahaman dari kedua belah pihak.
         

b.    Golongan perkawinan yg tidak dibenarkan dan harus dihindari adalah:

Ø  Asura Wiwaha adalah pernikahan dengan pria memberikan mas kawin sesuai kemampuannya dan oleh keinginannya sendiri alias tidak ada paksaan.

Ø  Paisaca Wiwaha adalah bentuk perkawinan de-ngan cara paksaan dan kekerasan, melalui obat bius, penenang memberikan minuman yang memabukan, atau dengan cara licik, kemudian gadis diperkosa sedemikian rupa, sehingga terjadilah senggama diluar kesdarannya, hal ini juga dikatakan perkawinan yang dilarang.

Ø  Raksasa Wiwaha     adalah suatu bentuk perkawi-nan yg dilakukan dg cara memaksa si wanita oleh pihak pemuda itu, walaupun perempuan itu menangis lantaran tidak setuju, dan bahkan terjadi perkelahian antara kedua belah pihak hingga terjadi kekerasan pisik, bentuk perkawinan ini dikatakan MLEGANDANG.karena sifatnya memaksa maka bentuk perkawinan semacam ini adalah yg dilarang.         

c.     Dalam implementasi wiwaha/perkawinan  adat Bali /A-gama Hindu,ada beberapa jenis pelaksanaanya al.:

Ø  Memadik/meminang adalah bentuk perkawinan yang banyak dilaksanakan di era sekarang,dalam pelaksanaannya didasari atas cinta sama cinta dan setuju sama setuju diantara keluarga kedua belah pihak. Mulai dari perencanaan akad nikah, upacara pernikahan disaksikan oleh Tri Upasaksi (Bhuta Saksi,Manusa Saksi dan Dewa Saksi yaitu upacara dipamitkan oleh mempelai dan orang tuannya di merejan perempuan/mepamit /mohon restu secara niskala),semua itu disepakati kedua belah pihak dan tidak ada yang dikecewakan.

Ø  Ngerorod/Merangkat adalah perkawinan yang dilandasi cinta tetapi tidak mendapat restu orangtua dan atau untuk menutupi gengsi atas status sorohnya yang merasa tinggi,sehingga penyelesaiannya minta bantuan mediasi oleh klian Banjar dan atau perbekel(diselesaikan secara dinas biasanya)

Ø  Nyentana adalah perkawinan statusnya terbalik, dimana laki-laki diambil oleh perempuannya,se-hingga pihak perempuanlah yang berstatus sebagai purusa sedangkan yang pengantin laki berstatus sebagai predana.

Ø  Kawin Pada Gelahang,model perkawinan ini dicetuskan oleh Prof.Dr.P.Windia,sebagai salah satu solusi perkawinan apabila kedua belah pihak ngotot mempertahankan anaknya,misal hanya satu punya anak perempuan dan laki-lakinya juga begitu,shingga kedua pihak bersikukuh maka untuk damainya dicari jalan tengah sama sama berhak. Persoalannya akan muncul ketika sudah punya keturunan,karena ada dua klen/soroh,maka anak ini akan mengikuti kawitan ayah atau ibunya. Nah inilah kesulitannya.

          Demikianlah beberpa bentuk perkawianan yang dilegalkan menurut ajaran agama hindu maupun yang dilarang dan bertentangan agama hindu, yang mana dibutuhkan kearifan didalam kita menelaahnya.


F.Sah dan Syarat Pawiwahan.


         Sistem perkawinan di Indonesia dianggap sah selain telah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur oleh agama masing-masing juga harus terpenuhinya administrasi untuk pemerintah. Oleh karena itu dalam setiap perkawinan, harus dilakukan pencatatan perkawinan oleh petugas catatan sipil.        

1.    Menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dan 2 yang berbu-nyi;“perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu serta tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.      

2.    Menurut R. Soetojo Prawirohamidjojo mengatakan bahwa untuk sahnya perkawinan, hanya ada satu syarat saja yaitu apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sedangkan pencatatan menurut pasal 2 ayat 2 tidak lain daripada suatu tindakan administrasi

3.    Abdulrahman yang berpendapat bahwa pencatatan perkawinan bukanlah syarat yang menentukan sahnya perkawinan karena segala perkawinan di Indonesia sudah dianggap sah apabila hukum agama dan kepercayaan sudah menyatakan sah. Meskipun demikian pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat menentukan, karena pencatatan merupakan suatu syarat diakui atau tidaknya suatu perkawinan oleh Negara yang membawa konsekvensi bagi yang bersangkutan (Sumiarni, 2004: 9-10).

4.    Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kitab Suci Manava Dharmasastra maka syarat tersebut menyangkut keadaan calon pengantin dan administrasi, sebagai berikut:      

Ø  Dalam pasal 6 disebutkan perkawinan harus ada persetujuan dari kedua calon mempelai.dan mendapatkan izin kedua orang tua. Persetujuan tersebut itu harus secara murni dan bukan paksaan dari calon pengantin serta jika salah satu dari kedua orang tua telah meninggal maka yang memberi izin adalah keluarga, wali yang masih ada hubungan darah.

Ø  Dalam ajaran agama Hindu syarat tersebut juga merupakan salah satu yang harus dipenuhi, hal tersebut dijelaskan dalam Manava Dharmasastra III.35 yang berbunyi:         
“Adbhirewa dwijagryanam kanyadanam wicis-yate, Itaresam tu warnanam itaretarkamyaya”
“Pemberian anak perempuan di antara golongan Brahmana, jika didahului dengan percikan air suci sangatlah disetujui, tetapi antara warna-warna lainnya cukup dilakukan dengan pernya-taan persetujuan bersama” (Pudja dan Sudharta, 2002: 141). 

Ø  Menurut pasal 7 ayat 1, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 ( sembilan belas ) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Ketentuan tersebut tidaklah mutlak karena jika belum mencapai umur minimal tersebut untuk melangsungkan perkawinan maka diperlukan persetujuan dari pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita, sepanjang hukum yang bersangkutan tidak menentukan lain.      

Ø  Agama Hindu memberikan aturan tambahan mengenai hal tersebut dimana dalam Manava Dharmasastra IX.89-90 yang menyatakan bahwa walaupun seorang gadis telah mencapai usia layak untuk kawin, akan lebih baik tinggal bersama orang tuanya hingga akhir hayatnya, bila ia tidak memperoleh calon suami yang memiliki sifat yang baik atau orang tua harus menuggu 3 tahun setelah putrinya mencapai umur yang layak untuk kawin, baru dapat dinikahkan dan orang tua harus memilihkan calon suami yang sederajat untuknya. Dari sloka tersebut disimpulkan umur yang layak adalah 18 tahun, sehingga orang tua baru dapat mengawinkan anaknya setelah berumur 21 tahun (Dirjen Bimas Hindu dan Budha, 2001: 34).      

Ø  Sebagaimana diatur dalam pasal 8-11 Undang- Undang No. 1 tahun 1974, dalam Hukum Hindu perkawinan yang dilarang dan harus dihindari dijelaskan dalam Manava Dharmasastra III.5-11 adalah jika ada hubungan sapinda dari garis Ibu dan Bapak, keluarga yang tidak menghiraukan upacara suci, tidak mempunyai keturunan laki-laki, tidak mempelajari Veda, keluarga yang anggota badannya berbulu lebat, keluarga yang memiliki penyakit wasir, penyakit jiwa, penyakit maag dan wanita yang tidak memiliki etika.

Ø  Selain itu persayaratan administrasi untuk catatan sipil yang perlu disiapkan oleh calon pengantin, antara lain: surat sudhiwadani(bagi yang beda agama), surat keterangan untuk nikah, surat keterangan asal usul, surat keterangan tentang orang tua, akta kelahiran, surat keterangan kelakuan baik, surat keterangan dokter, pas foto bersama 4x 6, surat keterangan domisili, surat keterangan belum pernah kawin, foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga dan surat ijin orang tua.

          Samskara atau sakramen dalam agama Hindu dianggap sebagai alat permulaan sahnya suatu perkawinan. Hal tersebut dilandasi oleh sloka dalam Manava Dharma sastra II. 26 sebagai berikut:        
“Waidikaih karmabhih punyair nisekadir-dwijanmanam, Karyah carira samskarah pawa-nah pretya ceha ca” 
“Sesuai dengan ketentuan-ketentuan pustaka Veda, upacara-upacara suci hendaknya dilaksanakan pada saat terjadi pembuahan dalam rahim Ibu serta upacara-upacara kemanusiaan lainnya bagi golongan Triwangsa yang dapat mensucikan dari segala dosa dan hidup ini maupun setelah meninggal dunia” (Pudja dan Sudharta, 2002:69).
Dalam pelaksanaan upacara perkawinan ( samskara ) tersebut, agama Hindu tidak mengabaikan adat yang telah terpadu dalam masyarakat karena dalam agama Hindu selain Veda sruti dan smrti, umat Hindu dapat berpedoman pada Hukum Hindu yang berdasarkan kebiasaan yang telah turun temurun disuatu tempat yang biasa disebut Acara. Dengan melakukan upacara dengan dilandasi oleh ajaran oleh pustaka Veda dan mengikuti tata cara adat, maka akan didapatkan kebahagiaan di dunia (Jagadhita ) dan Moksa. Hal tersebut dijelaskan dalam Manava Dharma sastra II. 9 sebagai berikut:   
“Sruti smrtyudita dharma manutisthanhi manavah,iha kirtimawapnoti pretya canuttamam sukham”  
“Karena orang yang mengikuti hukum yang diajarkan oleh pustaka-pustaka suci dan mengikuti adat istiadat yang keramat, mendapatkan kemashuran di dunia ini dan setelah meninggal menerima kebahagiaan yang tak terbatas (tak ternilai)” ( Pudja dan Sudharta, 2002: 63).   
          Dalam pelaksanaan upacara perkawinan baik berdasarkan kitab suci maupun adat istiadat maka harus diingat bahwa wanita dan pria calon pengantin harus sudah dalam satu agama Hindu dan jika belum sama maka perlu dilaksanakan upacara sudhiwadani. Selain itu menurut kitab Yajur Veda II. 60 dan Bhagavad Gita XVII. 12-14 sebutkan syarat-syarat pelaksanaan Upacara, sebagai berikut:  

1)    Sapta pada (melangkah tujuh langkah kedepan) simbolis penerimaan kedua mempelai itu. Upacara ini masih kita jumpai dalam berbagai variasi (estetikanya) sesuai dengan budaya daerahnya, umpamanya menginjak telur, melandasi tali, melempar sirih dan lain-lainnya.

2)    Panigraha yaitu upacara bergandengan tangan adalah simbol mempertemukan kedua calon mempelai di depan altar yang dibuat untuk tujuan upacara perkawinan. Dalam budaya jawa dilakukan dengan mengunakan kekapa ( sejenis selendang) dengan cara ujung kain masing-masing diletakkan pada masing-masing mempelai dengan diiringi mantra atau stotra.

3)    Laja Homa atau Agni Homa pemberkahan yaitu pandita menyampaikan puja stuti untuk kebahagiaan kedua mempelai ( Dirjen Bimas Hindu dan Budha, 2001:36).

4)    Sraddha artinya pelaksanaan samskara hendaknya dilakukan dengan keyakinan penuh bahwa apa yang telah diajarkan dalam kitab suci mengenai pelaksanaan yajña harus diyakini kebenarannya. Yajña tidak akan menimbulkan energi spiritual jika tidak dilatarbelakangi oleh suatu keyakinan yang mantap. Keyakinan itulah yang menyebabkan semua simbol dalam sesaji menjadi bermakna dan mempunyai energi rohani. Tanpa adanya keyakinan maka simbol-simbol yang ada dalam sesaji tersebut tak memiliki arti dan hanya sebagai pajangan biasa.

5)    Lascarya artinya suatu yajña yang dilakukan dengan penuh keiklasan.

6)    Sastra artinya suatu yajña harus dilakukan sesuai dengan sastra atau kitab suci. Hukum yang berlaku dalam pelaksanaan yajña disebut Yajña Vidhi. Dalam agama Hindu dikenal ada lima Hukum yang dapat dijadikan dasar dan pedoman pelaksanaan yajña.

7)    Daksina artinya adanya suatu penghormatan dalam bentuk upacara dan harta benda atau uang yang dihaturkan secara ikhlas kepada pendeta yang memimpin upacara.

8)    Mantra artinya dalam pelaksanaan upacara yajña harus ada mantra atau nyanyian pujaan yang dilantunkan.

9)    Annasewa artinya dalam pelaksanaan upacara yajña hendaknya ada jamuan makan sekedarnya dan menerima tamu dengan ramah tamah.

10) Nasmita artinya suatu upacara yajña hendaknya tidak dilaksanakan dengan tujuan untuk memamerkan kemewahan.

 

G. Grehastha (Hidup Berumah Tangga)

 

          Perkawinan atau berumah tangga adalah tahapan yang kedua dalam ajaran catur asrama yang diawali oleh kehidupan brahmacari, yaitu jenjang kehidupan dalam kurun waktu menuntut ilmu pengetahuan yang dilandasi dengan dharma sebagai pegangan dalam kehidupannya. Menjaga kode etik yang telah digariskan dalam hukum agama hindu serta memegang teguh sesananing ASEWALA GURU.(masa belajar). Apabila telah selesai menuntut ilmu dan dirasa cukup dalam ngrangsukawruh yg ditandai dengan upacara samawartama (semacam wisuda). Apabila siswa tersebut tidak berumah tangga selamanya, untuk mengabdikan dirinya sebagai pelayan tuhan dan pelayan umat atas panggilan nuraninya tidak kawin maka sisya tersebut melakukan kehidupan sukla barhmacarya.      
          Namun apabila melaksanakan wiwaha serta berumah tangga cukup hanya sekali dalam hidupnya,hal ini harus dipikirkan matang-matang untuk membangun pondasi rumah tangga yang kuat. Maka perkawinan tidak semata-mata dilandasi cinta oleh pengantin saja, namun penyatuan dua keluarga yang berbeda,baik sifat,karatkter,tradisi adat dan budayanya. Disinilah perlu pemahaman dan saling pengertian dan saling menghargai kedua pihak sehingga harapan membentuk keluarga sukinah bawantu bisa terwujud.

          Kita harus sadari dan sadar sesadar-sadarnya bahwa peradaban zaman terus berubah seiring waktu,maka adat tradisi budayapun pasti berubah,makanya kita harus menyadari,jangan apriori terhadap perubahan,kalau sudah zaman menghendaki,sebagai contoh remaja dulu mau nikah tidak ada acara prawedding, tukar cincin,sekarang itu terjadi,mau apa lagi yang penting kita tidak jauh merubah tatanan adat,pada prinsipnya proses perkawinan dan saksi saksi tidak menyimpang dari ketentuan.(Manixs)